infopolitiknews Blog Lingkungan & Sosial Bisnis Sampah Ilegal Kulon Progo “Selundupkan” Sampah Hotel
Lingkungan & Sosial Nasional

Bisnis Sampah Ilegal Kulon Progo “Selundupkan” Sampah Hotel

ilustrasi timbunan sampah yang dibakar

Infopolitiknews – Kulon Progo sedang berjibaku dengan isu tidak sedap terkait persoalan sampah. Kabupaten yang berada di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini mendapatkan “slundupan” sampah dari Kota Yogyakarta dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak berizin.

Tempat pemilahan sampah yang tengah ditentang warga akibat ketidaksesuaian prosedur pendirian di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo ternyata merupakan bagian dari bisnis sampah ilegal milik YS (39).

Polisi telah menetapkan YS sebagai tersangka pada kasus ini tapi pihak polisi tidak menahan YS karena pihak YS telah membuat kesepakatan dengan warga setempat untuk mengatasi masalah pencemaran udara akibat bau yang berasal dari sampah-sampah tersebut.

YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

“Karena tersangka ini tidak melengkapi status perizinannya. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah,” ungkap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, Senin (10/2).

Diketahui bahwa YS memungut tarif masuk sejumlah Rp700.000,- untuk setiap truk yang masuk ke lahan seluas 500 meter persegi tersebut.

YS mengolah sampah “selundupan” itu dengan cara membakar sebagai metode pemusnahan tapi hal tersebut justru mencemari udara sekitar. 

Walaupun YS tidak ditahan, tapi proses hukum tetap dilanjutkan, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menutup lubang pembuangan sampah di lahan YS.

YS mengaku sampah-sampah tersebut berasal dari sampah hotel dan rumah tangga di Sleman dan Yogyakarta.

Sementara itu, terkait informasi sampah hotel yang dibuang di Kulon Progo, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah untuk segera melakukan upaya investigasi.

“Harus ada yang mengusut, ayo diusut. Jangan sampai citra PHRI juga tercoreng. Kalau itu pun nanti ditemukan itu anggota, ya jelas sanksi dong,” ungkap Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, pada Senin (10/2).

Deddy menambahkan bahwa anggota PHRI telah sepakat untuk mengelola sampah melalui jasa pihak ketiga. Namun Deddy juga menekankan perlunya pengecekan lebih lanjut apakah vendor yang ditunjuk telah melakukan prosedur yang benar.

“Dipihak ketiga kan itu kita harus tahu kayak apa (pengolahan) dipilah atau tidak,” kata Deddy.

Deddy menyoroti bahwa masih sedikit hotel di DIY yang tergabung dalam PHRI, sehingga menyulitkan dalam pengawasan.

“Data dari dinas itu ada 2800 (hotel dan restoran di DIY), anggota kita baru 480. Baik itu bintang non bintang. Ini perlu ditelusuri, jangan sampai PHRI kena getahnya,” tuturnya.

Deddy mengaku pihaknya telah menyiapkan sanksi apabila ternyata ada anggota PHRI yang melakukan pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah yang dalam pelaksanaannya telah melibatkan satgas khusus dari PHRI.

Exit mobile version