infopolitiknews Blog Politik & Hukum KEMBALIKAN PILKADA  KE DPRD LAGI
Politik & Hukum

KEMBALIKAN PILKADA  KE DPRD LAGI

Perdebatan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi sistem pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seakan menjadi persoalan yang tidak ada muaranya. Padahal Pilkada melalui DPRD bukan “barang asing” bahkan pernah diterapkan di tanah air sebelum digelarnya Pilkada langsung pada tahun 2005.

Tertangkapnya beberapa kepala daerah dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi akhir-akhir ini seperi Bupati Pati, Walikota Madiun, Bupati Bekasi, Bupati Ponorogo, Gubernur Riau, Bupati Kolaka dan lain-lain menjadi catatan tersendiri dari ekses negarif Pilkada secara langsung. Besaran uang yang beredar di setiap ajang Pilkada lebih banyak digunakan untuk menjaring suara pemilih sebanyak-banyaknya. Akibatnya kontestan di Pilkada menghalalkan secara cara untuk menang.

Untuk membedah perlu tidaknya Pilkada dilakukan secara langsung atau melalui DPRD, aktivis -aktivis muda  di Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar diskusi publik “Kembali ke Akar : Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali Kepada DPRD”  di Kopi Garasi Veloce, Minggu, 1 Februari 2026.

Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr. Nana Suryana yang menjadi salah satu pembicara di diskusi publik ini  menyebut pemikiran para perancang undang-undang dari perubahan pelaksanaan pemilihan di DPRD  kepada rakyat secara langsung adalah ingin memilih kepala daerah yang berkualitas sesuai dengan harapan pemilih.

“Nyatanya pemilihan kapada daerah secara langsung membutuhkan biaya yang yang sangat tinggi, mulai dari mendapatkan tiket rekomendasi dari partai, biaya kampanye serta potensi terjadinya konflik horizontal dan dinamika hukum dalam sengketa pilkada. Belum lagi mindset kepala daerah pastinya ingin mengembalikan biaya kampanye yang telah dikeluarkan. Negara sudah mengeluarkan biaya besar untuk membiayai pilkada tetapi banyak pula kepada daerah yang tersangkut masalah hukum karena korupsi. Biaya Rp 40  triliun yang dikeluarkan pemerintah untuk pilkada langsung tidak sebanding dengan keberhasilan kepala daerah dalam membangun daeerahnya masing-masing. Belum lagi, ambisi kekuasaan yang dimiliki kepala daerah kerap menimbulkan sikap korup yang dengan memperjualbelikan proyek pemerintah. KPK mencatat ada 167 kepala daerah produk pilkada secara langsung yang terjerat kasus korupsi,”ungkap Nana Suryana.

Nana yang juga Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya berkilah syarat untuk  meningkatkan mutu demokrasi dibutuhkan tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi  penduduk yang baik.  Mayoritas pendidikan penduduk Indonesia setingkat SMP dan tingkat ekonomi yang masih rendah maka sebaiknya anggaran untuk Pilkada dialihkan saja untuk menopang pembiayan UMKM guna menguragi tingkat pengangguran serta pembangunan infrastruktur pendidikan. Dengan semakin masifnya fenomena kepala daerah tertangkap karena kasus korupsi maka sebaiknya pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD saja.

Sedangkan pengajar FISIP Universitas Siliwangi, Rino Sundawa Putra berpendapat bahwa aturan Pemilu sebenarnya telah memberi ruang bahwa pelaksanaan Pilkada bisa dilakukan pemilihan melalui DPRD asalkan ada revisi terlebih dulu terhadap  Undang-Undang  Nomor 10 tentang Pemilu.

“Pilkada melalui DPRD tidak menyalahi demokrasi dan tidak melanggar undang-undang. Harus diingat semangat mengembalikan Pilkada melalui DPRD telah ada sejak zaman Presiden SBY. Jadi wacana Pilkada melaui DPRD tidak ujug-ujug dilontarkan oleh pemerintahan Prabowo. SBY berketetapan mekanisme Pilkada harus dikembalikan ke  DPRD usai melihat  maraknya  politik uang dan konflik di masyarakat karena polarisasi yang tajam diantara pendukung kandidat kepala daerah,”tandas Rino yang juga pernah  menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya periode 2018 – 2023.

Hanya saja Rino wanti-wanti  agar pemilihan melalui DPRD jangan sampai menibulkan rasa skeptis publik.  Publik selama ini begitu apatis terhadap Pilkada langsung yang terlihat  dari tingkat partisipasi publik yang rendah di pelaksanaan Pilkada, belum lagi jika dihelat Pilkada dua putaran atau Pilkada ulang.

“Dari perspektif prosedural tidak ada yang membedakan Pilkada secara langsung atau dipilih melalui DPRD. Sebaliknya dari perspektif substansial, Pilkada langsung hanyalah ritual penggantian kepala daerah semata yakni pemberian legitimasi kepada kepala daaerah. Kecenderungan demokrasi modern ditentukan untuk kekuatan kapital  bukan pada kekuatan ideologi. Harus diakui partai politik selama ini gagal melakukan kaderarisasi karena hanya mementingkan elektoral  sehingga kehilangan ideologi yang menjadi ciri khasnya. Akibatnya pemilih tanpa literasi politik yang cukup hanya mementingkan amplop semata di setiap gelaran Pilkada langsung,” pungkas Rino yang juga Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya di Pilkada Serentak 2017-2018. 

Sementara akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Dr Asep Tamam mengakui kalau Pilkada langsung melalui rakyat terus dipertahankan justru hanya akan menghancurkan nilai-nilai demokrasi. “

“Fenomena kepala daerah yang tertangkap KPK menurut saya hanyalah sial saja.  Masih banyak kepala daerah belum saja menemui kesialan sehingga luput dari radar pengawasan KPK. Produk Seolah-olah Pilkada langsung hanya menghasilkan kepala daerah yang brengsek. Pemilih berhak tahu bagaimana mekanisme  mengawasi proses Pilkada yang berlangsung dengan keberkahan. Jika prosesnya sudah salah diawalinya maka akan salah pula hasilnya. Menurut saya pelaksanaan Pilkada sebaiknya dikembalikan lagi ke DPRD tetapi hanya untuk satu periode saja tetapi setelah itu dikembalikan lagi ke rakyat, jelas Asep Tamam yang juga Wakil Rektor Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung, Tasikmalaya.

Menut Asep Tamam, Pilkada langsung hanayalah berputar dari uang kembali lagi ke uang. Pemilu langsung harus diakui banyak menghasilkan kepala daerah yang duduk, diam, dan diam-diam korupsi. Harus ada aturan hukum yang tegas setiap partai politik tidak boleh menerima uang dari calon kepala daerah agar ikut menciptakan pilkada melalui DPRD.

Konsep mengadakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebaiknya dilakukan untuk satu peridode lalu diserahkan kembali ke rakyat setidaknya untuk dilakukannya evaluasi. Hal-hal yang kurang menjadi bahan perbaikan untuk pemilihan selanjutnya. Jika dirasa lebih bagus, maka Pilkada melalui DPRD harus dipertahankan.

Dari data  akademisi Universitas Mayasaribakti, Ai Tina Agustina yang menjadi moderator diskusi publik publik tersebut, anggaran Pilkada 2024 lalu mencapai pendanaan yang fantastis yakni Rp 76 triliun jika ikut memperhitungkan seluruh biaya penyelenggaraan dan rangkaian tahapan Pilkada. Belum lagi studi-studi Pemilu langsung menemukan rata-rata biaya kampanye  setiap calon bupati atau walikota bisa mencapai  Rp 20 – 30 miliar serta biaya kampanye calon gubernur bisa tembus antara Rp 20 – 100 miliar.

Exit mobile version