Infopolitiknews – Berbagai persoalan yang muncul seiring pelaksanaan progam nasional Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah di Indonesia tampaknya belum usai bergulir.
Sebelumnya diberitakan di beberapa daerah bahwa menu susu tidak selalu ada karena terkendala soal ketersediaan pasokan susu dan anggaran dana. Kemudian ada kendala pelaksanaan terkait juknis yang belum kunjung usai dan belum semua daerah telah menerima pembagian MBG. Kali ini ada laporan makanan MBG terindikasi basi.
Temuan makanan yang terindikasi basi itu diungkap oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar.
Ikrar menyatakan, indikasi sayur basi di MBG itu merupakan temuan Balai Besar BPOM yang ada di bawah koordinasi BPOM, tetapi distribusi paket tersebut sudah dicegah. Sedangkan tempat atau wilayah temuan telah dirahasiakan oleh BPOM.
“Beberapa laporan dari Balai Besar BPOM yang ada di bawah koordinasi kami, itu melaporkan dan setelah itu telah telah disampaikan ke satuan kerja dan itu sudah dicegah,” kata Ikrar di Mabes Polri, Jakarta Jumat (10/1/2025).
“Ada sayur yang basi, intinya begitu, sayur yang basi ini kita cegah untuk tidak didistribusikan,” Kata Ikrar.
Selain sederet masalah di atas, termasuk persoalan kualitas, anggaran pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis rawan dikorupsi.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengingatkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (8/1/2025).
Menurut Kamba, untuk mendukung program MBG, Pemda DIY menganggarkan dana sebesar Rp 42 miliar melalui APBD 2025. Nominal tersebut merupakan alokasi 2,5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY yang mencapai sekitar Rp 1,6 triliun.
Sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota di DIY, jumlah anggaran program MBG bervariasi. Pemerintah Kota Yogyakarta, misalnya, menganggarkan Rp 80 miliar untuk pelajar tingkat TK hingga SMP. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon menyiapkan Rp 14,4 miliar untuk tahap pertama dari total Rp 29,5 miliar yang dibutuhkan. Sementara itu Pemkab Gunung Kidul mengalokasikan Rp 12,23 miliar dari APBD tahun 2025.
“Dana yang fantastis untuk program MBG ini harus mengorbankan beberapa program fisik yang juga perlu diperhatikan, selain memangkas anggaran pada setiap OPD di pemerintahan daerah,” kata Kamba. Ia menegaskan program MBG perlu pengawasan ketat dalam implementasinya.
“Untuk mencegah adanya bancakan korupsi dalam program makan bergizi gratis ini, perlu disiapkan seluruh regulasi seperti petunjuk pelaksanaan, teknis, aturan kerja sama, serta pengawasan dan sanksinya,” ungkapnya
JCW berharap pelaksanaan program MBG efisien, efektif, dan tanpa korupsi.
“Aparat Penegakan Hukum (APH) di DIY, termasuk KPK, perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan program MBG ini,” pungkas Kamba.