infopolitiknews Blog Lingkungan & Sosial Perhutanan Sosial Sejahterakan Warga
Lingkungan & Sosial

Perhutanan Sosial Sejahterakan Warga

ilustrasi hutan (iStock)

Infopolitiknews – Selain sebagai paru-paru dunia, hutan di Indonesia juga memiliki peran vital untuk menekan kenaikan suhu bumi. Hutan Indonesia menjadi sandaran penting dunia untuk mengatasi perubahan iklim.

Namun, bersamaan dengan itu, data mencatat, sebagai negara yang memiliki luasan tutupan hutan terbesar ke-2 di dunia, Indonesia juga menjadi negara yang menghadapi laju deforestasi terparah ke-2 di dunia. 

Upaya reforestasi dan reboisasi untuk memulihkan hutan Indonesia memerlukan kerja sama semua pihak, bukan hanya pemerintah, melainkan sektor swasta , dan masyarakat.

Program Perhutanan Sosial (PS) menjadi salah satu wujud nyata kerjasama pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mengelola hutan Indonesia. Program ini merupakan pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat, oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. 

Tujuan pelaksanaan Program Perhutanan Sosial ini juga selaras dengan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, yaitu untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Skema yang dimaksud dalam peraturan Perhutanan Sosial ini adalah:

  1. Hutan Desa (HD) atau hutan negara yang dikelola lembaga desa untuk kesejahteraan desa.
  2. Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau hutan negara yang dikelola oleh masyarakat untuk memberdayakan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat.
  3. Hutan Taman Rakyat (HTR) atau hutan produksi yang dibangun sekelompok masyarakat untuk peningkatan kualitas dan potensi hutan produksi serta untuk menjaga kelesatarian sumberdaya hutan.
  4. Hutan Adat (HA) atau hutan yang dimiliki masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara atau bukan hutan negara.
  5. Kemitraan Kehutanan (KK), yaitu kerjasama masyarakat sekitar hutan dengan pengelola hutan (pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan).

Program Perhutanan Sosial di Sragen Menjawab masalah ekonomi, sosial dan lingkungan.

Melalui program perhutanan sosial, perekonomian masyarakat Desa Banyuurip, Sragen meningkat. Masalah ketersediaan air diatasi dengan teknologi Pompa Air Hibrida (PAH). Ketersediaan air tersebut menunjang perluasan perluasan tutupan hutan di wilayah yang kritis atau kekurangan air.

Tidak hanya itu, penerapan sistem agroforestry, yaitu menanam tanaman produktif di bawah tegakan pohon utama. Dengan demikian, masyarakat berhasil lepas dari ketergantungan terhadap tanaman tebu, singkong, dan jagung. Melalui sistem diversifikasi tanaman, mereka menanam tanaman bernilai ekonomi tinggi seperti sacha inchi yang bisa dipanen setiap minggu dan rempah-rempah (cabe jawa, kunyit, jahe, dan kencur).

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di-reorganisasi hingga mampu menjadi pengelola perhutanan sosial dan memberdayakan generasi muda serta perempuan.

Dilansir dari situs berita lingkungan, Mongabay, keanekaragaman hayati di hutan Desa Banyuurip meningkat dengan pembentukan kebun dan pembibitan kolektif.

Jarwanto Tri Anggoro, Sekertaris LMDH Banyuurip Lestari mengatakan masyarakat setempat sudah lama menggarap lahan negara sebelum hadirnya program perhutanan sosial, tapi bedaya, kala itu aktivitas dilakukan tanpa adanya izin resmi. 

Jarwanto menambahkan, aktivitas pengelolaan kala itu dianggap ilegal. Banyak pohon ditebang sembarangan dan ditanami tanaman semusim. Akibatnya tutupan hutan banyak yang hilang hingga terjadilah kekeringan karena rusaknya penyimpanan air alami.

“Pernah suatu ketika, dalam setahun kami mengalami delapan bulan nggak ada hujan’” jelas Jarwanto.

Sejak izin perhutanan sosial didapatkan pada 2019 silam, LMDH Banyuurip mengalami kemajuan signifikan. Tidak hanya kondisi lingkungan yang semakin baik, tapi juga kondisi sosial dan perekonomian warga juga membaik.

Karso (86), salah satu warga di Desa Banyurip menyampaikan antusiasme-nya dalam mengikuti program perhutanan sosial. Melalui program ini, Ia menyadari bahwa menanam buah-buahan, selain karena pohonnya bisa untuk berteduh, buahnya juga bisa dijual dengan hasil yang lumayan.

Penyuluh Kehutanan Kecamatan Jenar, Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah X Jawa Tengah, Sigit Murhofik menyatakan perhutanan sosial merupakan akses legal masyarakat untuk mengelola hutan.

“Dengan akses ini, Warga Banyuurip berhasil meningkatkan perekonomian melalui hasil tanam. Kami juga berupaya mendorong masyarakat untuk mencapai keseimbangan yang mencakup akses sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Sumino, Program direktur Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) mengatakan program perhutanan sosial melibatkan tata kelola air, dan pengembangan perhutanan sosial berkelanjutan dengan menanam tanaman keras, tanaman buah, dan tanaman pakan ternak.

Ia menambahkan, program perhutanan sosial tidak hanya menjawab kebutuhan air dan ekonomi masyarakat tetapi juga memperkuat kelembagaan lokal serta menjaga keberlanjutan ekosistem.

Exit mobile version