infopolitiknews Blog Lingkungan & Sosial Tempat Pemilahan Sampah di Banaran Menyalahi Prosedur dan Ditolak Warga
Lingkungan & Sosial

Tempat Pemilahan Sampah di Banaran Menyalahi Prosedur dan Ditolak Warga

Ilustrasi membakar sampah

Infopolitiknews – Tepat pemilahan sampah yang berada di Dusun Sawahan, Kelurahan Banaran, Kapanewon, Kulonprogo mendapatkan penolakan dari warga setempat karena dianggap menganggu dan menyalahi aturan. 

Tempat pemilahan sampah yang beroperasi sejak Minggu (2/2) tersebut berwujud lubang tanah yang berukuran cukup besar yang telah dipenuhi oleh timbunan sampah. Sebagian sampah pada timbunan tersebut hangus terbakar.

Sampah yang ada di Banaran itu sebagian besar datang dari Kota Yogyakarta, dan  sebagian besar pula merupakan jenis sampah rumah tangga dan sampah plastik.

Jarak antara tempat pemilahan sampah ke rumah warga hanya sejauh 200 meter. Akibatnya warga setempat merasa terganggu.

“Yang rawuh tadi ada unsur dari Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo, Panewu, Kapolsek serta Danramil. Kemudian ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, terus ada Puskesmas Galur Dua, pamong kami sebagian lalu warga masyarakat, mulai dari dukuh RT, semuanya tadi,” kata Haryanta, Lurah Banaran, di Balai Kalurahan Banaran, dikutip Rabu (5/2).

Sebelumnya, seorang warga bernama Yusuf datang meminta izin kepada Haryanta untuk membuat lubang sampah. Haryanta tidak mengira jika lubang sampah yang dibuat seorang warga tersebut besar.

“Singkat cerita saya cek ke lokasi, ternyata kok kayak begini. Kok ternyata nggak kecil. Saya curiga jangan-jangan ini untuk pembuangan sampah. Terus saya coba riset aturan soal TPA. Hasilnya saya kirim ke pak dukuh, sambil pesan tolong dihentikan dulu karena kayak gini harus ada izin dan prosedurnya,” ungkap Haryanta.

Haryanta mengaku, teguran dan imbauan yang disampaikan kepada Yusuf tidak dihiraukan, walaupun masyarakat sudah menolak dengan surat pernyataan resmi yang akan dikirim ke DLH dan Bupati.

Di sisi lain, Yusuf menyangkal tuduhan Haryanta dan mengungkap bahwasanya semua prosedur sedang diproses.

“Jadi sebelumnya saya mohon maaf untuk pemilahan sampah ini kemarin saya sudah kula nuwun sama pak kades. Dan kemarin juga saya sampaikan cara kerja saya. Memang karena saya bekerja belum ada modal, jadi sampah ini memang datang saya pilih yang masih bisa dijual, saya pilah-pilah. Terkait perizinan sekarang dalam proses. Insyaallah kalau nggak ada halangan sore ini jadi izinnya untuk pemilahan sampah,” ujarnya kepada wartawan di lokasi pemilahan sampah, dikutip Rabu (5/2).

Guna menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala DLH Kulon Progo, Gusdi Hartono, menyatakan telah mengerahkan tim khusus.

“Kaitannya aduan masyarakat di Kalurahan Banaran, bahwa di sana terjadi tempat penimbunan sampah dari luar kota. Nah ini terus terang ketika mendengar laporan tersebut sekaligus diundang rapat di kelurahan tersebut, kami datangkan dari lini bidang persampahan dan kedua dari lini pengendalian dan pengawasannya,” ungkap Gusdi.

Gusti menambahkan, seharusnya pengolahan sampah dilakukan dengan berwawasan lingkungan, dan menurut hasil penelusuran, pengolahan sampah di Banaran tidak berwawasan lingkungan.

“Dari hasil laporan tim, bahwa memang benar di sana ada truk-truk untuk tempat pembuangan sampah di sana dari luar Kota. Ini sangat disayangkan dan dipertanyakan tentang proses perizinan, yang ternyata belum dilakukan. Apalagi kalau nanti proses izin dilakukan pasti melewati DLH,” imbuhnya.

DLH menyatakan telah melayangkan surat teguran. Apabila surat tegur tidak diindahan maka DLH akan meminta bantuan Satpol PP Kulon Progo untuk menindak tegas.

“Jika tidak diindahkan maka kami undang seluruh OPD terkait khususnya Pol PP karena tentang pengendalian sampah sudah ada perdanya dan ini melanggar Perda. Sehingga otomatis Pol PP bertindak,” ujar Gusdi.

Exit mobile version