Palangka Raya – Aksi bagi-bagi bansos yang gencar dilakukan di Kalimantan Tengah (Kalteng) jelang pemilihan gubernur, sarat dengan pelanggaran pidana Pemilu. Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berharap Pilkada serentak akan menghasilkan pemimpin atau kepala daerah yang berkualitas, sesuai harapan rakyat.
Oleh karena itu, Ujang meminta tidak ada intervensi penguasa, bagi-bagi bantuan sosial (bansos) dan politik uang, sehingga demokrasi itu benar-benar bisa menghasilkan pemimpin daerah untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
“Kalau dilakukan dengan bansos ya bukan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, bukan pemimpin yang baik. Kalau pun menang karena memberikan sesuatu kepada pemilih, kepada rakyat,” kata Ujang.
Seperti diketahui, aksi bagi-bagi sembako terus digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Ribuan paket sembako terus disebar ke seluruh penjuru wilayah di Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran yang diduga untuk memenangkan kakak kandungnya Agustiar Sabran yang berduet dengan Wagub Kalteng petahana, Edy Pratowo di Pilgub Kalteng 2024.
Bahkan Sugianto Sabran dan Wagubnya, Edy Pratowo pernah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan konspirasi untuk memengaruhi hasil Pilkada. Dalam laporan, mereka menyampaikan tentang program bansos yang dijalankan menggunakan anggaran sebesar Rp219,9 miliar untuk sekitar 312.224 penerima manfaat. Dalam penyalurannya, Pemprov Kalteng diduga menyelundupkan calon kepala daerah yang terafiliasi dengan berbagai modus.
Program tersebut meliputi bansos berupa uang non tunai dengan total Rp145,8 miliar untuk 90.275 orang penerima manfaat, bansos berupa pangan (Sembako) total sebesar Rp31,1 miliar untuk 159.640 orang penerima manfaat.
Ujang pun meminta masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kecurangan Pilkada ke Bawaslu. Ujang menilai, peran serta masyarakat sangat berpengaruh besar untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas di daerah, termasuk Kalteng.
“Bukan hanya menunggu laporan tapi juga diselidiki, diinvestigasi, dicari, siapa-siapa pelakunya dan dibawa ke ranah hukum. Kalau enggak ya akan menjadi kerusakan moral dan kerusakan dalam Pilkda karena semuanya diam, karena semuanya cuek, tidak peduli. Padahal Bawaslu punya kewenangan untuk itu, jadi ya harus dicari siapa yang melakukan, diinvestigasi kalau benar melakukan ya dibawa ke ranah hukum dan diberikan sanksi,” tegas Ujang.