Infopolitiknews – Mengelola dan mengolah sampah tidak hanya berfokus pada upaya mengurangi volume timbulan sampah. Perlu kreativitas untuk menciptakan peluang agar sampah memiliki nilai ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di Palu, ada Suharyadi (63) yang bergerak bersama teman-temannya mengasah ide untuk menciptakan produk bernilai ekonimis tinggi dengan hanya memanfaatkan sampah yang ada di tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R).
TPS3R tempat Suharyadi berkreasi itu tepatnya berada di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Di sana, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos padat dan pupuk kompos cair. Kemudian sampah plastik dipilah untuk ditabung ke Bank Sampah Induk (BSI) di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Kawatuna, Palu.
Suharyadi yang juga adalah Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Buvu Bionga Kelurahan Petobo, pemberdayaan pengolahan sampah yang melibatkan warga merupakan bentuk kampanye cinta lingkungan. Ia mengelola TPS3R sejak 2017, dan setiap harinya TPS3R Buvu Bionga itu menampung sekitar 500 kilogram sampah.
Kini, usai bencana gempa dan likuifaksi yang melanda Petobo 28 September 2018 lalu, kawasan hunian tetap (huntap) korban bencana menjadi langganan pengangkutan sampah untuk diolah di TPSR dengan jumlah total sampah yang masuk hingga 1 ton per harinya.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, dari total jumlah sampah yang masuk ke TPA Kawatuna, 70% merupakan sampah organik yang sebagian besarnya adalah sisa makanan yang sebenarnya masih layak konsumsi. Kemudian 30% lainnya adalah sampah anorganik.
Seperti dilansir dari Antara, program pemberdayaan sektor lingkungan salah satunya melalui TPS3R ini menjadi daya tarik Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Dalam hal ini Pemkot telah memasukkan program tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025-2030 guna mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, dengan didukung oleh keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Kota Palu pada 2023 mencapai 74,073 ton, yang terkelola sebanyak 93,4% atau setara 69,187 ton per tahun, sedangkan sampah yang tidak terkelola berkisar 6,6% atau 4,888 ton per tahun. 10% dari jumlah sampah yang tidak terkelola itu merupakan sampah plastik.