Lingkungan & Sosial Nasional

2029 Indonesia Targetkan Pengelolaan Sampah 100 Persen

Infopolitiknews – Kebijakan dan Strategi Nasional atau Jakstranas sebagai kebijakan tekait pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 mencanangkan pencapaian pengurangan timbulan sampah sebesar 30 persen dan melakukan penanganan sampah sebesar 70 persen. Sudahkah target tersebut dicapai maksimal pada 2025? 

Berdasarkan kebijakan Jakstranas memang seharusnya pada 2025 pemerintah sudah mengurangi 100 persen sampah, tapi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengakui pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen saja.

“Jakstranas ini berakhir tahun ini ya, dan dengan demikian kita belum mampu mencapai target. Kita baru mencapai 39 persen,” ungkap Hanif dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, pada (10/3).

Dengan demikian Hanif menyampaikan target tersebut akan dicapai hingga 2029 sesuai arahan presiden dan akan dicantumkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintahan yang baru.

“Sesuai dengan yang ditergetkan oleh pemerintah (pengelolaan sampah) di angka 100 persen di 2029, kami akan upayakan lebih cepat,” kata Hanif.

Sementara itu, sekalipun memakan biaya yang tidak murah, salah satu upaya mencapai target, Hanif menyatakan pihaknya memulai dengan mengakhiri praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa dikelola di 343 tempat pemrosesan akhir (TPA). 

Sebagai gantinya pemerintah akan membangun sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.

“Ini cukup banyak (biayanya), sehingga akan memaksa kita semua, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengurangi sampahnya. Caranya mengurangi dipilih, mana yang masih high value dilakukan langkah komersialisasi,” papar Hanif.

Selain itu Hanif meminta semua produsen harus mempertanggungjawabkan sampah hasil produksinya.

“Semua produsen yang mengeluarkan sampah itu harus tanggung jawab. Karena di Undang-Undang juga demikian. Produsen wajib melakukan pengelolaan sampahnya secara penuh,” imbuh Hanif.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah nasional dari 301 kabupaten/kota mencapai 32,6 juta ton pada 2024. Dari jumlah ini, 40,34 persen sampah masuk kategori tidak terkelola.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X