Nasional

450 Pekerja Anak Perusahaan Indofarma Terancam PHK

Infopolitiknews – Korupsi dan kondisi pailit yang melanda PT Indofarma Global Medika (IGM) berdampak pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan anak perusahaan PT Indofarma Tbk (INAF) tersebut.

Putusan pailit oleh Pengadialan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk IGM dituangkan pada putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil mengatakan putusan PN tersebut berpotensi pada resiko PHK terhadap 450 orang pekerja.

“Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban,” kata Kamil dikutip Jumat, (14/2).

Kamil menambahkan bahwa kepailitan IGM merupakan bentuk pembiaran oleh PT Biofarma (Persero) sebagai Holding BUMN Farmasi, serta kementerian BUMN.

“Pada 2020-2021, kami melalui Dewan Komisaris telah melaporkan kepada Biofarma, bahkan langsung kepada Kementerian BUMN, bahwa telah terjadi praktik fraud di Indofarma Group. Namun, laporan kami diabaikan,” tutur Kamil.

Kepailitan IGM terjadi karena kegagalan memenuhi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat mismanajemen BUMN.

“Sulit dipercaya, IGM yang telah dibangun dan berkembang selama lebih dari 20 tahun kini lenyap dalam sekejap akibat perbuatan oknum direksi yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya ada upaya kasasi dari Kementerian BUMN untuk menyelamatkan IGM,” kata Jusup Imran Danu, salah satu karyawan IGM yang mengaku telah mengabdi di perusahaan itu selama lebih dari 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X