Infopolitiknews – Pengelolaan sampah tampaknya menjadi pekerjaan prioritas yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah guna menangani status darurat sampah di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, peta jalan pengelolaan sampah di setiap daerah merupakan barometer penyelesaian isu sampah nasional.
“Kami akan dalam satu bulan ini meminta kembali kepada seluruh pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang belum selesaikan roadmap penyelesaian sampahnya sampai akhir di bulan Februari ini. Baru Jakarta yang sudah menyelesaikan peta jalan pengelolaan sampah 2025 – 2026 dengan Jakarta Utara menjadi percontohan,” tutur Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol, dilansir Antara, Selasa (18/2).
Hanif Faisol Nurofi mengatakan masih banyak daerah di Indonesia yang menggunakan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebenarnya sudah dilarang. Terlebih bahwa masih banyak pula TPA yang belum mempunyai instansi pengelolaan air limbah (lindi) yang apabila air lindi terserap tanah dapat mengkontaminasi sumber air tanah setempat.
Larangan sistem open dumping di TPA diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 lewat Pasal 29 ayat (1) huruf f yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
TPA yang masih menerapkan sistem open dumping akan diberikan sanksi dan ditutup.
“Kemarin saya sudah diskusi dengan Pak Mendagri yang meminta untuk diskusi, sosialisasi ulang. Saya mintalah mungkin sampai 1 bulan sampai menyelesaikan roadmap dan kita kemudian akan tutup TPA dengan 2 tipe TPA yang overload dan krusial kita tutup habis,” katanya.
Selain sistem pengelolaan dan pengolahan sampah yang harus diperbaiki secara optimal, pengurangan dan pemilahan sampah dari hulu perlu digalakkan.
Menurut Hanif, pengelolaan sampah membutuhkan dukungan dalam bentuk insentif finansial demi memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah.