Infopolitiknews – Masalah sampah di Indonesia kini telah mencapai titik kritis yang memunculkan status darurat sampah di sejumlah wilayah karena volume sampah yang terus meningkat, serta minimnya fasilitas pengelolaan yang memadai. Hal tersebut lantas menimbulkan resiko pencemaran lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Persoalan Darurat sampah yang memerlukan perhatian serius ini membutuhkan penanganan optimal. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menerapkan kebijakan baru pengelolaan sampah.
Kebijakan baru yang diterapkan Pemkab Kudus ini adalah kewajiban memilah sampah yang mengharuskan setiap warga mau tidak mau memilah sampahnya sebelum diangkut petugas kebersihan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 600.4.15/247/25 yang dikeluarkan Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil, pada Jumat (31/1/2025) yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup terkait akselerasi pengelolaan sampah nasional.
Tidak hanya itu, menurut Abdul Halil, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang pengelolaan sampah serta kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
”Kami mengimbau masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya. Sampah organik, anorganik, dan residu harus dipisahkan agar pengelolaan lebih efektif,” ujarnya kepada Murianews.com, dikutip Rabu (19/2).
Berdasarkan kebijakan tersebut, sistem pengangkutan sampah juga dijadwal secara tertib. Sampah organik akan diangkut Senin, Rabu, dan Jumat, dan sampah anorganik diangkut setiap Selasa dan Kamis. Sedangkan sampah residu diangkut setiap Sabtu.
”Sampah organik akan disetorkan ke salah satu perusahaan di Kudus yang bersedia mengelola sampah organik. Lalu, untuk sampah anorganik bisa dioptimalkan untuk dijual lagi. Yang diangkut ke TPA itu yang residu yang sudah tidak bisa dipakai lagi,” ungkapnya.
Abdul Halil menegaskan sampah organik yang tercampur dengan jenis sampah lain tidak akan diangkut oleh petugas agara tidak membebani sistem pengolahan.
”Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan mengikuti kebijakan ini dengan baik. Jika tidak memilah sampah, maka sampah tersebut tidak akan diangkut,” tambahnya.
Penerapan aturan yang mewajibkan warga memilah sampah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat Kudus tentang pentingnya memilah sampah demi menjaga kebersihan lingkungan sehingga dapat turut mengurangi dampak buruk penumpukan sampah di TPA.