Infopolitiknews – Konsep tentang “gig economy” atau sistem ekonomi yang membuat individu bisa bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek sebagai “gig workers” atau pekerja lepas yang bekerja dalam waktu singkat dan dibayar per tugas serta terhubung dengan platform atau aplikasi digital untuk menawarkan layanan mereka, seringkali justru menghadiran tantangan terkait jaminan sosial, perlindungan kerja, serta ketidakpastian penghasilan.
Regulasi terkait gig economy memerlukan perhatian khusus demi kesejahteraan pekerjanya, seperti halnya pengemudi ojek online (ojol).
Dalam satu dekade terakhir polemik tentang kesejahteraan pengemudi ojol yang berperan penting terhadap mobilitas masyarakat sedang menantikan titik kejelasan.
Demo pengemudi ojol pada Senin (17/2) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menuntut regulasi yang mampu melindungi hak-hak mereka termasuk salah satunya meminta kepastian tentang adanya tunjangan hari raya (THR).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang akrab dipanggil Noel itu juga ikut berorasi dalam demo pengemudi ojol dan memberikan ultimatum pada pengusaha dan aplikator membayar THR driver ojol dalam bentuk uang tunai bukan sembako sebagaimana biasanya selama ini.
“Saya ingin menyampaikan bahwa negara adalah sifatnya memaksa (aplikator membayar THR kepada driver ojol). Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi,” kata Noel di atas mobil komando.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menerima audiensi pada hari yang sama, meminta para pengemudi ojol untuk bersabar. Yassierli mengungkap perlu beberapa hari untuk mengupayakan THR, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di sisi lain Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai pemerintah tidak bisa memaksa aplikator memberikan THR karena belum ada landasan hukum yang jelas terkait pemberian THR bagi pekerja kemitraan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT). Dalam hal ini, pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Menurut Payaman, sangat penting bagi pemerintah untuk segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online dengan aplikator guna memperjelas penerimaan hak-hak pekerja semacam THR hingga BPJS Ketenagakerjaan.