Lingkungan & Sosial

Bali Ajak Warga Tukar Sampah Anorganik Dengan Tumbler Baru

Infopolitiknews – Urgensi persoalan penanganan sampah di Bali memang memerlukan berbagai inovasi dan langkah kreatif mengingat Pulau Dewata itu sedang menghadapi krisis pengelolaan sampah yang memprihatinkan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar adalah dengan mengadakan program penukaran sampah anorganik dengan tumbler dan tas ramah lingkungan di Kantor DLHK pada 17-28 Februari 2025.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna menjelaskan warga bisa menukarkan 10 botol plastik bekas atau tiga tumbler rusak dengan satu tumbler baru, dan menukarkan 25 kantong plastik bekas dengan satu tas ramah lingkungan.

“Antusias masyarakat untuk menukarkan sampah anorganik menjadi tumbler dan tas ramah lingkungan sangat luar biasa,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna kepada detikBali, dikutip Rabu (19/2).

Tidak hanya untuk mengatasi persoalan sampah plastik, program DLHK itu dilaksanakan untuk menyambut HUT ke-237 Kota Denpasar, sekaligus untuk mendukung Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Menurut Adi, penerapan program penukaran sampah anorganik dengan tumbler dan tas ramah lingkungan itu mayoritas diikuti oleh anak muda dan pelajar SMP dan SMA.

“Harapan kami semua warga kota sudah tidak lagi menggunakan kresek, baik saat berbelanja ke swalayan maupun pasar tradisional. Lalu, adik-adik kami di SD, SMP, dan SMA bisa membawa tumbler agar kota bersih dari sampah plastik,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pegawai pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sekolah untuk memakai tumbler sejak 3 Februari 2025. 

Bahkan, seluruh instansi di Bali telah dilarang untuk menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik di lingkungan kerja, termasuk di semua kegiatan resmi pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X