Lingkungan & Sosial

Darurat Overload, 306 TPA Ditutup!

Dok. Pemprov Jabar

Infopolitiknews – Darurat oveload sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di beberapa daerah menjadi problematika yang memerlukan gerak cepat pemerintah untuk mengupayakan langkah solutif dalam penanganannya.

Bahkan, selain terkait kapasitas penampungan, hal tata kelola sampah juga masih menjadi masalah yang berlarut-larut, salah satunya adalah sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

Sistem open dumping sendiri telah dilarang penggunaanya sejak tahun 2013 oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 mengenai peraturan pengelolaan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pada 2026 pemerintah akan melarang praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia.

“Sudah 16 tahun sejak Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diterbitkan. Jika masih ada open dumping, maka akan ada sanksi pidananya,” tegas Hanif dalam kunjungan kerja ke Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12/2024).

Tidak hanya mengenai lahan atau infrastruktur, serta teknologi atau sarana prasarana dan tata kelola, tapi pengurangan produksi sampah juga perlu segera digencarkan. 

“Sebelum itu terjadi, sampah yang ke TPA itu harus dikurangi. Itu sebenarnya sudah biasa dilakukan di banyak daerah, cuma masifnya itu kurang,” jelas Sri Wahyono, Peneliti Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagaimana dilansir Antara, Selasa (7/1/2025).

Menurut Wahyono, pengurangan sampah perlu dimulai dari sumbernya (dari hulu) termasuk dari rumah tangga. Kemudian di sampah tersebut dipilah untuk diolah di tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

“Jadi, ke depan TPA yang ada mestinya memang diperuntukkan hanya untuk residu saja,” kata Wahyono.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq kembali menegaskan keseriusannya untuk menutup sejumlah TPA yang masih menerapkan sistem open dumping. Ia menganggap sistem pembuangan terbuka itu membahayakan lingkungan. 

Dari total 550 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Indonesia, Faisol menargetkan sebanyak 306 TPA di seluruh Indonesia akan ditutup karena menerapkan sistem pembuangan terbuka. Termasuk TPA Suwug, Denpasar Bali.

“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Faisol di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/1/2025).

Faisol menambahkan, seharusnya sejak 2013 penutupan TPA yang masih menggunakan sistem open dumping  sudah dilakukan, karena menurut pasal 44 pada Undang-Undang No 18 Tahun 2008, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan.

Menurut data Sistem Informasi pengelolaan Sampah Nasional, diketahui bahwa jumlah timbulan sampah Indonesia pada tahun 2023 mencapai sekitar 41 juta ton per tahun dan baru terkelola sebanyak 60.35% saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X