Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya benar tim dari KPK semalam (Senin malam) melakukan geledah di kantor BI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
“Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry di kantornya, Jakarta, Rabu, (18/9/2024)
BI selalu menekankan tata kelola, baik dari segi ketentuan maupun prosedur. Dia mengatakan tata kelola tersebut mencakup dua hal, yakni proses maupun pengambilan keputusan.
Perry menekankan bahwa PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu. Yayasan tersebut, kata dia, harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan agama.
Dia mengatakan yayasan tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti, memiliki lembaga hukum yang sah; memiliki program-program yang konkret; dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PSBI.
Perry mengatakan dalam pengambilan keputusan pemberian dana, BI juga melakukannya secara berjenjang. Dia mengatakan Dewan Gubernur BI akan menentukan alokasi dana PSBI per bidang melalui rapat. Sementara pelaksanaan programnya akan dibahas dalam forum yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah, serta pelaksana.
“BI sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung serta taat pada hukum,” kata Perry.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” terang Ramdan, Selasa (17/12/2024).
Yang jelas, sambung Ramdan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.