Lingkungan & Sosial Nasional

Indonesia Bersih Sampah 2025

Ilustrasi tumpukan sampah

Infopolitiknews – Ibarat dua sisi mata uang, sampah bisa menjadi sumber berkah sekaligus sumber masalah. Sedangkan sistem tata kelola sampah adalah kunci utama yang justru menjadi sumber masalah. Namun, langkah penyelesaian berbagai masalah sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

Delapan tahun silam, pada 2017 pemerintah telah membuat Kebijakan Strategi Nasional Indonesia  (Jakstranas) tentang Pengelolaan dan Pengurangan Limbah yang dinyatakan dalam Peraturan Presiden Indonesia (Perpres) No. 97/2017.

Perpres Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini merupakan patokan program Indonesia Bersih Sampah 2025.

Isi peraturan tersebut adalah mengurangi 30% sampah dari sumbernya; memroses dan mengelola setidaknya 70% sampah agar tidak terkumpul dan menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA); dan diarapkan tercapai pada 2025.

Dilansir dari laman Waste4change , terkait pelaksanaan program Clean from Waste Indonesia 2025 atau Indonesia Bersih Sampah 2025 pemerintah melaksanakan program-program pendukung seperti Program Indonesia Bebas Sampah 2020 sekaligus sebagai titik awal penerapan peraturan kantong plastik berbayar di Indonesia. 

Kemudian ada pula pelaksanaan program Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu 3R (TPST 3R) untuk sistem pengelolaaan sampah yang lebih baik daripada sekedar menumpuk sampah dengan sistem dumping di TPA.

Direktur Penguragan Sampah KLHK, Vinda Damayanti menyampaikan bahwa sekalipun menunjukkan tren peningkatan setiap tahun, pencapaian target pengurangan dan pengelolaan sampah 2025 masih memerlukan perhatian semua pihak.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita semua agar bisa mencapai target Jakstranas ini,” tegasnya pada rapat koordinasi nasional Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK di Jakarta (16/7/2024).

Menurut Laporan Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah pada laman Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dari total target 30% pengurangan sampah masih tercapai 13,44% saja. Sedangkan target pengelolaan sampah pada angka 70% telah tercapai 60,2%. Data capaian tersebut merupakan inputan data yang dilakukan oleh 380 kabupaten/kota se-Indonesia pada tahun 2023 (dikutip 2/1/2025)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X