Infopolitiknews – Pemerintah Indonesia sedang “mengencangkan ikat pinggang”. Ungkapan tersebut tampak pas untuk menggambarkan kondisi saat ini ketika pemerintah berupaya melakukan efisiensi dalam anggaran belanja pemerintahan daerah dan pusat.
Efisiensi tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden meberikan arahan agar para pejabat negara, mulai dari Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Secara efektif Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut berlaku mulai 22 Januari 2025 dan rencana efisiensi anggaran wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu Presiden juga menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemantauan
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah implementasi target efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025 dengan rincian Rp256,1 triliun oleh anggaran kementerian/lembaga, serta Rp50,59 triliun oleh daerah.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu tertuang pembatasan anggaran dinas untuk kepala daerah dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
Selain pembatasan anggaran kepala daerah, Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga akan mengatur efisiensi Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.