Nasional

Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Perjadin Dipangkas Bisnis Akomodasi Cemas

Infopolitiknews – Implementasi Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025 pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025 tidak saja membuat pemerintah daerah melakukan berbagai penyesuaian anggaran perjalanan dinas, tapi juga memberikan dampak signifikan pada sektor perhotelan dan pariwisata.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa perjalanan dinas menyumbang omzet sektor perhotelan dan pariwisata di berbagai wilayah di Indonesia. Namun dengan pemangkasan anggaran perjadin hingga 50% di lingkungan pemerintah daerah tentunya memberikan pengaruh besar tehadap pendapatan hotel, travel, dan restoran.

Di kota Batu misalnya, Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi, pendapatan hotel mengandalkan kegiatan Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) terutama bidang kedinasan.

”Secara data, 60-65 persen segmentasi MICE itu disumbang dari kegiatan dinas (pemerintah),” ungkap Sujud.

Sujud menambahkan, dengan adanya kenaikan UMK dan PPN 12% berkurangnya okupansi hotel akibat pemangkasan perjadin bisa berpotensi PHK karyawan di sektor perhotelan.

 Sementara itu, menurut Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, PAD Kota Batu banyak disumbang oleh pertumbuhan jasa akomodasi salah satunya dari pajak perhotelan. Sedangkan pemangkasan biaya perjadin bisa mengurangi jumlah kunjungan ke Kota Batu yang tentu berdampak pada perekonomian lokal.

”Pergerakan ekonomi di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kuliner banyak diminati oleh orang luar Kota Batu. Kalau kunjungan menurun, maka dampaknya juga ke sektor pajak restoran dan pajak hiburan,” tegas Aries.

Selain itu, imbas pemangkasan biaya perjadin dirasakan secara nyata oleh bisnis perhotelan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengungkap bahwa sejumlah kementerian dan pemerintah daerah telah membatalkan reservasi kamar serta reservasi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).

“Pembatalan sampai 40 persen, itu (sepanjang) 2025. Dari kementerian langsung meng-cancel usai ada Inpres itu,” kata Deddy kepada cnnindonesia, dikutip Jumat (31/1).

Deddy menambahkan, pemangkasan biaya perjadin yang berdampak padda sektor perhotelan ini juga akan mempengaruhi sektor UMKM, jasa transportasi, biro perjalanan, serta event organizer yang bergantung pada perjadin dan MICE kementerian serta pemda. Bahkan peternak dan petani pemasok pangan hotel juga akan terdampak.

Deddy mengungkap, pihaknya sudah mengirim surat ke presiden dan kementerian terkait, lewat jalur DPP (PHRI).

“Pemerintah daerah siap-siap aja kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup besar Intinya, kalau perekonomian mau berjalan, Inpres harus dicabut,” kata Deddy. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X