Lingkungan & Sosial

Jateng Siap Tinggalkan Sistem Open Dumping

Sumber: Dokumentasi Mongabay

Infopolitiknews – Pengelolaan sampah di Indonesia tampaknya menjadi perjuangan besar untuk diselesaikan masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama. Tanpa penanganan optimal, program Indonesia Bersih Sampah 2025 terancam gagal.

Menurut Laporan Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah pada laman Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari total target 30% pengurangan sampah masih tercapai 13,44%.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, di sepanjang 2022 produksi sampah Indonesia mencapai 35,93 juta ton. Sedangkan dari total produksi sampah di tahun 2022 tersebut, 16,03% -nya berasal dari Jawa Tengah. Artinya, Jawa Tengah menjadi provinsi penghasil sampah terbesar di Indonesia pada tahun yang sama.

Tingginya tingkat produksi sampah di Jawa Tengah itu belum disertai dengan optimalisasi pada penanganan dan  pengelolaan sampah.

Masalah yang dialami Jawa Tengah adalah 77,58% Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih menggunakan sistem open dumping. Dengan demikian hanya 22, 41% saja yang menggunakan controled landfill ( sistem memadatkan dan meratakan sampah dengan alat berat untuk dilapisi tanah secara berkala).

Sedangkan sistem open dumping sendiri telah dilarang penggunaanya sejak tahun 2013 oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 mengenai peraturan pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, meminta seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di TPA.

Menanggapi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengeluarkan Surat Edaran berisi imbauan agar 35 kabupaten/kota di Jateng  beralih ke sistem control landfill atau sanitary landfill sebelum 2026.

“Bentar lagi kami akan mengumpulkan DLH kabupaten/kota untuk rapat koordinasi pengelolaan sampah. Surat Edaran ini lebih kepada himbauan untuk segera menangani masalah ini. Harapannya ke depan sudah tidak ada open dumping, dan masing-masing kabupaten/kota dapat meningkatkan penanganan sampah,” ujar Widi di kantornya, seperti dikutip dari Kompas.com (3/1/2025).

Widi menyebutkan salah satu kendala dalam penerapan  control landfill atau sanitary landfill adalah minimnya alokasi anggaran kabupaten/kota untuk penanganan sampah.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pada 2026 pemerintah akan melarang praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia.

“Sudah 16 tahun sejak Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diterbitkan. Jika masih ada open dumping, maka akan ada sanksi pidananya,” tegas Hanif dalam kunjungan kerja ke Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12/2024)

Sementara itu CEO Amartha Group Ikhwanus Sofa menyambut positif langkah Pemprov Jateng untuk lebih mengedepankan cara pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan

“Kuncinya adalah membangun kesadaran semua kalangan termasuk kolaborasi antara seluruh stake holder yang terkait bahwa permasalahan sampah adalah persoalan kita bersama. Kita ingin mewariskan lingkungan yang bersih dan nyaman untuk anak cucu kita kelak,” tandas Ikhwanus Soffa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *