INFOPOLNEWS – Tarif parkir yang dipatok sembarangan di luar ketentuan (parkir nuthuk) tengah menghantui masyarakat Yogyakarta. Juru parkir (jukir) pelaku parkir nuthuk ini tersebar di berbagai pusat keramaian. Tidak hanya itu, parkir liar juga menjadi persoalan yang perlu diantisipasi menjelang libur Nataru.
Selain menyiapkan rekayasa lalu lintas guna menanggulangi kemacetan imbas libur Nataru, pemerintah dan pihak kepolisian di Yogyakarta akan disibukkan dengan upaya penertiban parkir nuthuk dan parkir liar.
Masalah parkir liar Yogyakarta juga menjadi sorotan penting bagi Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta.
“Karena keberadaan parkir liar membuat jalan semakin semrawut dan aksi nuthuk dapat membuat citra Yogyakarta sebagai kota wisata tercemar. Selain itu bikin para wisatawan menjadi kapok. Untuk berkunjung lagi ke Kota Gudeg Yogyakarta ini,” ucap salah satu anggota Forpi Yogyakarta, Baharuddin Kamba (19/12/24).
Parkir nuthuk tidak hanya dilakukan oleh juru parkir tapi juga oleh tukang becak, dan pengemudi andong. Kemudian persoalan keterbatasan lahan parkir hingga keberadaan parkir liar, semua itu menjadi PR yang tidak kunjung tuntas bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlu ada sanksi tegas agar kejadian tersebut tidak berulang.
“Vonis Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena nuthuk parkir diharapkan maksimal agar memberikan efek jera,” sambung Baharuddin.
Menjelang Nataru, beberapa wilayah termasuk Malioboro, Yogyakarta memang mulai dibanjiri wisatawan. Akan terjadi kepadatan di beberapa titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Tentu saja kepadatan itu juga akan berpengaruh pada lahan parkir di sekitar pusat keramaian.
Kombespol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta menyampaikan bahwa berdasarkan data Kementrian Perhubungan, pada Selasa (24/12) diperkirakan ada 9 juta orang yang memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan puncak mobilitas ini akan berulang pada 30 dan 31 Desember 2024.
Berkaca pada Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta juga perlu memiliki layanan aduan bagi korban parkir liar dan parkir nuthuk. Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Sleman dalam mengimbau masyarakat untuk melakukan pelaporan langsung terkait persoalan nuthuk tersebut.
Sebagai wujud kepedulian dan langkah antisipatif, Dispar Sleman menyediakan kanal laporan menggunakan aplikasi Lapor Sleman atau kontak WA ke nomor 08112595000. Tentu laporan harus disertai dengan bukti yang memadai.
“Adanya akses pengaduan ini, semoga bisa membuat wisatawan semakin nyaman. Ketika terjadi keadaan darurat, dipersilakan menghubungi 112,” ucap Ishadi Zayid, Kepala Dispar Sleman.