Ekonomi

Kaleidoskop 2024: Badai PHK Sapu Tenaga Kerja Indonesia

Jakarta – Sepanjang 2024, sektor ketenagakerjaan di Indonesia menghadapi berbagai dinamika yang sangat kompleks salah satunya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menerjang sejumlah industri di tanah air.

Kondisi ini terjadi pada sejumlah sektor mulai dari industri pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan eceran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, setidaknya 64.751 pekerja di Indonesia menjadi korban PHK hingga per 18 November 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, provinsi penyumbang PHK terbanyak berasal dari Daerah Khusus Jakarta yakni sebanyak 14.501 pekerja atau 22,4% dari total 64.751 pekerja yang ter-PHK. Diikuti Jawa Tengah dengan sebanyak 12.492 pekerja dan Banten sebanyak 10.992 pekerja.

Menurut sektornya, Indah menyebut bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di industri pengolahan, diikuti aktivitas jasa lainnya serta perdagangan besar dan eceran.

“Tiga sektor PHK tertinggi antara lain pengolahan sebanyak 28.336, aktivitas jasa lainnya 15.629 [tenaga kerja], dan perdagangan besar dan eceran sebanyak 8.543 [tenaga kerja],” kata Indah.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebelumnya memperkirakan jumlah pekerja yang terkena PHK di industri tekstil dan produk tekstil kembali bertambah sebanyak 30.000 orang hingga akhir 2024.

Di satu sisi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hasil Sakernas per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,91% dengan jumlah pengangguran 7,47 juta orang. Persentase itu turun 0,41% poin dibanding Agustus 2023. TPT sendiri merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja. TPT Agustus 2024 juga merupakan yang terendah sepanjang Agustus 2021 – Agustus 2024.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, TPT pada Agustus 2021 sebesar 6,49%, lalu turun 0,63% poin atau menjadi 5,86% pada Agustus 2022. Kemudian, TPT pada Agustus 2023 tercatat sebesar 5,32% atau turun 0,54% dibanding Agustus 2022. Kendati TPT Agustus 2024 menunjukkan penurunan, persentase penduduk bekerja pada kegiatan informal masih jauh lebih besar dibandingkan formal, meski pada periode ini kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 1,16% terhadap Agustus 2023.

BPS mendefinisikan penduduk bekerja pada kegiatan formal mencakup tenaga kerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/pegawai, sedangkan status pekerjaan lainnya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar).

Pada Agustus 2024, penduduk bekerja pada kegiatan informal tercatat sebanyak 83,83 juta orang atau 57,95%, sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 60,81 juta orang atau 42,05%.

Hal ini lantas membutuhkan perhatian serius dari pemerintah lantaran fenomena ini dapat menunjukkan daya beli masyarakat yang kurang optimal imbas pendapatan bulanan yang tak tetap hingga minimnya perlindungan sosial terhadap para pekerja informal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X