Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) rampung menggelar sidang putusan terhadap 31 dari 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU-Kada) yang masuk tahap pembuktian. Hasilnya, ada 11 daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pada sidang sesi pertama, 13 dari 20 perkara dikabulkan MK, meliputi Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Jayapura, Kabupaten Bobendigul, Barito Utara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang dan Bangka Barat. Sedangkan, tujuh lainnya dinyatakan ditolak atau tidak diterima.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz merinci dari 13 perkara tersebut, 11 di antaranya diperintahkan untuk dilakukan PSU, satu perkara harus melaksanakan rekapitulasi suara ulang dan satu daerah harus dilakukan perbaikan putusan KPU.
“Ada yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi agar dilakukan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda, kita menyebutnya 30 hari, 45 hari, bahkan 60, 90, dan sampai 180 hari,” jelas Faiz di Gedung MK, Jakarta.
Sebanyak 11 daerah yang diperintahkan untuk PSU terdiri dari Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Kabupaten Bobendigul, Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang dan Bangka Barat.
Faiz mengungkapkan, perbedaan durasi waktu dalam menjalankan PSU di berbagai daerah tersebut karena Mahkamah telah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya, ruang lingkup daerah dan tingkatan wilayah.
“Misalnya PSU di tingkat provinsi maka jangka waktunya lebih lama dibandingkan hanya untuk merekapitulasi suara saja,” ujar Faiz.
Tercatat satu perkara memandatkan PSU dengan mengikutsertakan satu calon dengan kotak kosong, satu perkara diikuti dua paslon, dan 9 perkara akan diikuti sejumlah paslon yang sama seperti Pilkada pada 24 November 2024.
“PSU dengan satu paslon akan dilakukan di Kota Banjarbaru. Ada yang PSU dengan dua paslon yaitu di Empat Lawang, sementara selebihnya akan diikuti oleh jumlah paslon yang sama saat Pilkada 24 November,” bebernya.
Pada sidang sesi kedua hingga pukul 20.00 WIB, MK membacakan putusan terhadap 11 dari 20 gugatan pilkada tersisa. Sebanyak 7 perkara di antaranya dikabulkan dan 4 perkara ditolak MK.
“Sebanyak 7 perkara dikabulkan terdiri dari Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten kutai Kartanegara, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Gorontalo Utara,” jelas Faiz.
MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU pada 7 sengketa pilkada di atas. Sementara itu, 4 perkara yang ditolak MK terdiri dari Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Lamandau.