Infopolitiknews – Wacana tentang proyek pengolahan sampah menjadi energi menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah di Indonesia tampaknya tengah menjadi prioritas perhatian pemerintah.
Terkait hal tersebut, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan penyesuaian target untuk setiap daerah kabupaten/kota untuk efektivitas tata kelola sampah.
“Jadi itu kita lagi rumuskan dan juga ini kita akan segera sampaikan ke Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa. Jadi dalam pengaturan ini kan ada 538 kabupaten dan kota,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (12/3/2025).
Menurut Yuliot nyaris keseluruhan dari 538 kabupaten/kota di Indonesia masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka di tiap TPA-nya, walaupun sistem tersebut justru memperparah penumpukan sampah di TPA.
“Seperti pembuangan sampah DKI di Bantar Gebang itu kan sudah menjadi tumpukan yang sangat tinggi. Jadi ke depan bagaimana sampah yang timbul dan juga sampah yang terjadi penimbunan. Jadi ya ini akan diolah sehingga sampah itu akan bisa terselesaikan,” Kata Yuliot.