Infopolitiknews – Di saat sebagian besar warga tengah kesulitan mencari pekerjaan, di Mojokerto, Jawa Timur “dana umat” justru dijadikan bancakan. Tidak tanggung-tanggung, dana umat yang dijadikan bancakan tersebut mencapai Rp10 miliar.
Karena sudah ada temuan unsur tindak pidana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kini naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2025.
“Sudah jelas, maka kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait siapa yang bertanggung jawab, nanti ada di ranah penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Tirta, Selasa (11/2).
Sementara ini tersangka kasus dugaan korupsi tersebut belum ditetapkan. Audit masih terus dilakukan beriringan dengan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli.
“Jmlah saksi 20 orang (yang diperiksa), dari Disbudporapar, KONI, dan pihak-pihak lain,” lanjut Tirta.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang berlangsung sejak Agustus 2024 itu menemukan bahwa ada surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) pada tahun 2022-2023.
Dana hibah Rp10 miliar yang diduga telah diselewengkan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi melilit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terkait penyelewengan dana badan layanan umum daerah (BLUD) di 27 pusat kesehatan masyarakat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 berjumlah sekitar Rp10 miliar telah menambah daftar hitam kasus dugaan korupsi di Mojokerto.