Infopolitiknews – Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memerlukan pengawasan ketat guna mengantisipasi terjadinya maladministrasi. Dalam hal ini Ombudsman RI menegaskan komitmen mereka untuk melaksanakan proses pengawasan tersebut.
“Ombudsman akan melaksanakan uji petik di 34 titik di tingkat provinsi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG,” ungkap salah satu anggota Ombudsman RI Yaka Hendra Fatika, dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Dalam rangka pencegahan maladministrasi pelaksanaan MBG, proses pengawasanakan menghasilkan masukan-masukan bagi pemerintah guna penyempurnaan program.
Menurut Yeka, pengawasan ini diperlukan karena Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial selama periode Januari hingga April, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran.
“Ombudsman melihat program ini (MBG) belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan anggaran dan SOP yang memadai,” katanya.
Seperti dilansir dari laman ombudsman.go.id, Yeka menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi, saat ini BGN menargetkan 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), yang terdiri dari 2.000 SPPG bersumber dari APBN dan 28.000 SPPG dari mitra. Saat ini sebanyak 1.300 SPPG telah beroperasi. Ombudsman juga merekomendasikan penambahan personel verifikasi agar target pemenuhan SPPG dapat tercapai sesuai jadwal.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman.
“Kami terbuka untuk diawasi kapan pun. Kami berharap pengawasan dilakukan secara harian, terutama dalam aspek penggunaan anggaran dan kualitas makanan,” ujarnya.