Infopolitiknews – Open dumping atau sistem pembuangan terbuka merupakan cara pembuangan sampah yang dilakukan hanya dengan cara menumpuk sampah di area terbuka. Sistem paling sederhana dalam proses pembuangan sampah ini justru menjadi sumber masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan.
Open dumping tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seharusnya praktik sistem tersebut sudah berakhir sejak 2013 silam.
“Sudah 13 tahun yang lalu sejak peraturan ini diberikan, kami belum ngapa-ngapain,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Senin (10/3).
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008. pemerintah daerah (pemda) harus merancang penutupan TPA yang masih menggunakan sistem open dumping maksimal satu tahun sejak pemberlakuan kebijakan. Ayat kedua pasal yang sama menyebutkan bahwa regulator harus menutup TPA open dumping paling lama lima tahun setelah penetapan UU, yaitu pada 2013.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, sebanyak 550 TPA kelolaan pemerintah masih ada setidaknya 343 TPA yang menggunakan sistem ôpen dumping. Jumlah tersebut belum termasuk TPA kelolaan swasta.
Atas fakta tersebut, pemerintah memulai penutupan 343 TPA tersebut pada 10 Maret 2025.
“Senin kami mulai jalan, disamping kita mengejar Perpres sampai selesai,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada konferensi pers usai rapat tingkat menteri terkait pengelolaan sampah di Kantor Kemenko Pangan, di Jakarta, pada Jumat (7/3).