Jakarta – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dari keanggotaan partai berlogo banteng moncong putih itu.
Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P. SK pemecatan Jokowi resmi berlaku sejak 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, pemecatan Gibran dan Bobby terutang dalam dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Kedua surat tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024.
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, dalam video yang beredar di grup awak media, Senin (17/12/2024).
Komarudin mengaku diperintahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk mengumumkan secara resmi pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby, serta 27 orang lainnya. Pemecatan tersebut pun sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia.
Ia mengatakan dalam surat itu, Jokowi, Gibran, dan Bobby dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” ucap Komarudin.
Komarudin mengatakan DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada Kongres yang akan datang.
“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti,” tutur Komarudin.