Politik & Hukum

PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna Laoly

Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.

Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Ia pun mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

“Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.

Sebelumnya, Rabu (25/12), KPK mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Sementara itu pengamat komunikasi politik dari Nusakom Pratama Institut, Ari Junaedi melihat penyematan status tersangka untuk Hasto Kristiyanto serta pencekalan terhadap Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly oleh KPK begitu tebang pilih.

Jika untuk kasus penyaluran dana CSR fiktif Bank Indonesia yang melibatkan elit-elit partai penguasa, KPK mudah mengkoreksi status tersangka dari dua anggota DPR tetapi untuk kasus Harun Masiku begitu sergap bertindak. Aroma KPK menjadi instrumen penguasa begitu kental terlihat

“KPK begitu tebang pilih dalam menangani kasus. Jika kasus itu berseberangan dengan selera pemerintah dan bekas penguasa, KPK begitu tunduk dan menurut tetapi jika untuk menyikat kaum oposan KPK begitu galak bertindak. Sudah saatnya keberadaan KPK ditinjau ulang jika KPK masih mendiamkan kasus dugaan penyelewengan minyak goreng, dugaan gratifikasi peminjaman jet pribadi untuk keluarga bekas Presiden Jokowi atau penyaluran fiktif dana CSR Bank Indonesia,” ungkap Ari Junaedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X