Infopolitiknews – Pengelolaan sampah secara mandiri berdasarkan kebijakan desentralisasi sampah di Kota Yogyakarta tengah mendapatkan perhatian khusus. Bahkan DPRD Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan pengawasan ketat.
Pemkot memiliki wacana untuk mengangkut sampah secara komunal dari rumah warga ke depo menggunakan transporter atau tenaga penggerobak sehingga masyarakat tidak perlu antri buang sampah di depo sampah.
Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Afnan mengatakan untuk penanganan 245 ton sampah harian, program desentralisasi sampah adalah langkah solutif dan tepat. Namun, diperlukan pendataan semua rumah pelanggan sampah untuk memastikan eksekusi program berjalan baik dan efektif.
“Di program ini, sampah yang diterima di depo adalah jenis sampah residu organik dan residu anorganik sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan, atau usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan penggunaan kembali sampah,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Selain itu Afnan mengharap Pemkot Yogyakarta menyiapkan kebijakan warga yang tidak berlangganan angkutan sampah komunal.
“Di mana ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah sehingga mereka berpeluang membuang sampah di berbagai tempat kosong. Atau, ada warga yang membuang sampah di tempat sampah milik tetangganya. Persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh,” kata Afnan.