Lingkungan & Sosial

Pengolahan Sampah Kota Yogyakarta di Kulon Progo Tanpa Sepengetahuan Pemkot Yogyakarta

ilustrasi tumpukan sampah hangus (cnv)

Infopolitiknews – Tempat pemilahan sampah yang tengah ditentang warga akibat ketidaksesuaian prosedur pendirian di Dusun Sawahan, Kelurahan Banaran, Kapanewon, Kulon Progo memunculkan fakta baru. 

Tempat pemilahan sampah yang sebagian besarnya diperuntukkan menampung sampah dari Kota Yogyakarta itu ternyata tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Bahkan Pemkot mengaku sama sekali tidak tahu perihal sampah Kota Yogyakarta yang dibuang ke Kulon Progo.

Hal senada diucapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko yang mengaku tidak mengetahui perihal informasi pembuangan sampah Kota Yogyakarta ke Kulon Progo dan menyatakan tidak akan menelusurinya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo melarang berbagai bentuk kegiatan penumpukan sampah dari luar kota karena kegiatan tersebut belum mendapatkan izin usaha untuk pengelolaan sampah dari luar kota.

“Kami layangkan surat kepada beliau untuk menghentikan. Kegiatan itu harus berizin. Soal izin memang butuh proses. Urus izin dulu, kalau gol (kantongi izin) silakan,” ujar Kepala DLH Kulon Progo, Gusdi Hartono, di kantornya, Rabu (5/2).

Selain tentang masalah prosedur, keberadaan tempat pemilahan sampah di Banaran itu mendapat protes warga setempat karena mereka khawatir terhadap lingkungan yang berpotensi mengalami pencemaran, terutama pencemaran sumber air dan udara. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X