Lingkungan & Sosial

Penting! Regulasi Tipping Fee Sampah Perlu Disesuaikan

Infopolitiknews – Sampah yang merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk. Dengan demikian optimalisasi kegiatan pengelolaan sampah memang peru dilakukan. Dalam upaya penanganan itu, pemerintah perlu membuat atau memperbarui regulasi yang sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, termasuk regulasi tentang tipping fee sampah.

Dalam hal pembaruan regulasi tentang penanganan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sedang mempertimbangkan menambah pasal dan mengubah besaran tipping fee pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019.

Menurut DPRD dan Pemkab Bantul, Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dinilai perlu disesuaikan dengan kebijakan desentralisasi sampah.

Tipping fee merupakan biaya yang diperlukan pada proses pengembangan energi berbasiskan sampah dan digunakan untuk menutup biaya pengelolaan sampah di tempat pembuangan sampah sesuai dengan tonase atau volume sampah.

Tenaga Ahli Perumda Aneka Dharma, Imam Santosa berharap perubahan perda tersebut bisa segera dilakukan agar peluang partisipasi pihak swasta dalam mendukung penyelesaian persoalan sampah di Bantul semakin besar. 

Imam mengungkap, besaran tipping fee Rp300.000,- per ton sampah menjadi kendala bila dilihat dari sisi bisnis Aneka Dharma.

Aneka Dharma adalah pihak swasta yang mengelola sampah dengan fasilitas pengelolaan sampah non-insinerator yang sekaligus berfungsi sebagai pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran.

“Makanya kami sampaikan ke Pak Suradal, perdanya perlu ada perubahan. Khususnya masuknya tata kelola invetasi insenerasi dengan kapasitas besar, harapannya ada payung hukum yang kuat,” jelasnya, seperti dikutip Harian Jogja (25/1).

Menanggapi hal itu, Suradal, Wakil Ketua 1 DPRD Bantul menyampaikan akan mengkaji lebih lanjut usulan perubahan yang disampaikan terkait pengelolaan, pengolahan, dan tipping fee sampah.

“Tapi, kami akan lihat dulu perda yang lama arahnya seperti apa?  jika perlu diubah tidak masalah. Jika bagus ya jalani saja,” kata Suradal.

Menanggapi tentang besaran tipping fee, Sekda Bantul, Agus Budi Raharja menyampaikan adanya kesepakatan antara Pemkot Jogja dengan Perumda Aneka Dharma.

Menurut Agus, Pemkot Jogja akan membayar tipping fee Rp450.000,- kepada Aneka Dharma untuk per ton sampah yang dikelola di ITF Bawuran.”Jadi Pemkot Jogja yang akan bayar ke Aneka Dharma,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X