Nasional

TikTok, Medsos “Terlarang” di Berbagai Negara

Infopolitiknews – Amerika Serikat (AS) secara resmi telah melarang penggunan TikTok sejak Minggu (19/1). 

Aplikasi media sosial besutan China ini dilarang digunakan di AS buntut dugaan bahwa TikTok dapat mengancam kemananan nasional AS. 

Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan TikTok di AS kecuali jika aplikasi tersebut dijual oleh perusahaan induknya di China, yaitu ByteDance.

ByteDance dicurigai dapat menyerahkan informasi data pribadi pengguna TikTok di AS untuk operasi intelijen China.

Sekalipun belum ada bukti yang kuat atas kecurigaan ini , tapi pakar kebijakan dan pakar keamanan AS mengungkap bahwa undang-undang keamanan nasional China memungkinkan tindakan itu terjadi. Terlebih pada 2022 muncul laporan bahwa data pengguna AS diakses berulang kali oleh karyawan China.

Sementara itu, Presiden terpilih AS, Donald Trump sedang mempertimbangkan penundaan larangan penggunaan TikTok. 

Menanggapi kebijakan Mahkamah Agung, Donal Trump menyatakan kepada CNN bahwa ia akan mengambil keputusan sendiri.

“Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat,” kata Trump pada Minggu (19/1/2025).

Buntut dari pelarangan tersebut, TikTok telah berhenti berfungsi di AS pada Sabtu (19/1) malam waktu setempat. Aplikasi tersebut juga telah menghilang dari layanan AppStore dan PlayStore.

Sebelum Amerika Serikat, penggunaan TikTok juga telah dilarang di berbagai negara lainnya dengan berbagai alasan seperti memicu tindak kekerasan pada remaja, menyesatkan generasi muda, menghadirkan konten-konten yang berpengaruh buruk bagi kesehatan mental, berisi konten-konten tidak senonoh, serta konten propaganda.

Larangan penggunaan TikTok secara menyeluruh terjadi di India, Uzbekistan, Somalia, Senegal, Nepal, Kirgiztan, Yordania, India, Albania, Afghanistan. Sedangkan larangan penggunaan TikTok secara parsial terjadi di Uni Eropa, Inggris, Australia, Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Estonia, Prancis, Malta, Belanda, Latvia, Irlandia, Selandia Baru, Norwegia, hingga Taiwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X