Lingkungan & Sosial

Trenggalek Unggulkan Perdagangan Karbon

Ilustrasi Hutan Trenggalek (Foto: Mongabay)

INFOPOLITIKNEWS – Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki komitmen mewujutkan Net Zero Emissions (NZE). Komitmen tersebut dicanangkan dalam target pencapaiann NZE pada 2060.

Net Zero Emissions terwujud ketika emisi karbon yang dihasilkan tidak melebihi kapasitas penyerapan bumi. Kondisi itu melibatkan upaya mengurangi jumlah emisi yang dihasilkan dari semua aktivitas manusia seperti yang melibatkan bahan bakar fosil.

Upaya lainnya adalah dengan meningkatkan kemampuan bumi untuk menyerap karbon melalui reforestasi, restorasi lahan gambut, serta penggunaan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) untuk menghilangkan karbon dari atmosfer bumi.

Selain berbagai upaya untuk mengurangi jumlah emisi dan meningkatkan kapasitas penyerapan karbon, Indonesia telah merilis regulasi mekanisme perdagangan karbon.

Regulasi tersebut seperti Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 tentang prinsip, mekanisme, dan pedoman Nilai Ekonomi Karbon (NEK); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengenaan pajak karbon yang dikenakan pada masyarakat atau perusahaan pengguna bahan bakar yang menghasilkan emisi GRK. 

Sedangkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 mengatur peluncuran bursa karbon nasional IDX Carbon sebagai bagian dari PT. Bursa Efek Indonesia.

Ada pula Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan penerbitan ketentuan lebih lanjut perdaganagan karbon melalui bursa karbon.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 21/2022, selain pemerintah pusat dan daerah, para pelaku usaha dan masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam perdagangan karbon (carbon trading).

Perdagangan karbon dunia merupakan komitmen antar negara untuk menangani perubahan iklim akibat pemanasan global. Hal ini melibatkan aktivitas jual-beli sertifikat kredit karbon dan kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, adalah salah satu daerah yang berpartisipasi dalam carbon trading  guna mendapatkan keuntungan fiskal tanpa merusak lingkungan. Justru dengan perdagangan karbon, Trenggalek mampu memanfaatkan sumber daya alam untuk eco-tourism.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin–yang memiliki panggilan akrab Gus Ipin– mengatakan, penyerapan emisi di Trenggalek mencapai 27 juta ton equivalent per tahun  sedangkan gas karbon yang dihasilkan hanyalah sekitar 3 juta ton equivalent per tahun. 

“Kita surplus. Itu yang ingin kita monetisasi yang harapannya jadi berkah bagi masyarakat dengan cara menjual karbon atau carbon trading,” tutur Gus Ipin.

Bank Dunia Memberikan Dana Karbon

Dilansir dari Forest Carbon Partnership, dana karbon (carbon fund) adalah pembayaran insentif kepada negara-negara berkembang yang terlibat dalam program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) atau program mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut.

Dana tersebut diberikan sebagai imbalan kepada negara-negara yang berhasil mengurangi emisi karbon, serta dapat digunakan sebagai biaya konservasi hutan.

Pada 2024 ini, Provinsi Bengkulu berhasil menurunkan emisi karbon dioksida hingga 6 juta ton. Sedangkan menurut data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) pada 2022 emisi karbon Bengkulu mencapai 7.3 juta ton. Artinya, saat ini emisi karbon yang dihasilkan Bengkulu hanyalah sebesar 1 juta ton.

Atas keberhasilan penurunan emisi karbon tersebut, Bengkulu mendapatkan insentif karbon setara Rp11,8 miliar dari skema Result Based Payment (RBP) pada program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). 

Insentif tersebut dicairkan dari Dana Iklim Hijau (Green Climate Fund) dan akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Lembaga Perantara (Lemtara). Alokasi dana tersebut adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program.

Sebelum Bengkulu,  pada 2022 lalu, Kalimantan Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia sekaligus wilayah pertama di Asia Tenggara yang menerima dana karbon dari Bank Dunia. 

Carbon Fund tersebut diperoleh Kalimantan Timur atas keberhasilannya melampaui target pengurangan emisi sebanyak 30 juta ton karbon pada 2021. Kompensasi yang diberikan oleh Bank Dunia atas keberhasilan itu adalah sebesar USD20,9 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *