Infopolitiknews – Komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memulihkan kondisi Bali dari krisis tata kelola sampah tampaknya tidak main-main. Dua regulasi terkait pengelolaan sampah dan pembatasan sampah plastik ditegakkan dengan sanksi tegas.
Dua regulasi yang telah diterbitkan Koster sebagai payung hukum mewujudkan Bali bebas sampah adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; kemudian Peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Koster tegas menyatakan akan memberikan sanksi kepada pengelola yang tak becus mengurus sampah berbasis sumber.
“Sanksinya berkaitan dengan perizinan dan akan disampaikan hotel itu tidak ramah lingkungan. Sesegera mungkin (diterapkan), karena peraturan sudah ada,” tegas Koster, Rabu (18/3).
Koster yang memimpin langsung pengolahan sampah berbasis teknologi secara rutin tersebut telah menyiapkan skema cepat dan solutif menyelesaikan persoalan sampah di Bali.
“Skemanya ya penyelesaian sampah berbasis sumber seusai Pergub 47 tahun 2019, dan Pergub 97 tahun 2018 di desa-desa dan komunitas. Kalau untuk pengelolaan sampah perkotaan, karena volume sampah besar dan ruang tak ada maka diselesaikan dengan cara pengolahan gunakan teknologi,” kata Koster.