Infopolitiknews – Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) menyatakan belum mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sejak 2020.
Akibat tunggakan tukin itu mereka mengancam akan mogok mengajar dan mempertimbangkan untuk menggugat Kemendikti Saintek ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini lagi dikaji sama tim hukum Adaksi. Tapi yang mengemuka dari teman-teman (dosen) sekarang adalah mogok ngajar semester depan,” kata Koordinator Adaksi Anggun Gunawan, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sejatinya Kemendikti Saintek sudah membuat kebijakan untuk membayar tukin pada 2025 tapi menurut Anggun, kebijakan tersebut tidak dijalankan, dan para dosen ASN Kemendikti Saintek akhirnya merasa didiskriminasi karena dosen ASN di bawah naungan kementerian lainnya masih mendapatkan tukin.
“Kami anggap ini sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap dosen,” ungkap Anggun.
Berbagai upaya telah dilakukan, seperti penandatanganan petisi pembayaran tukin yang telah ditanda tangani oleh 7.000 orang, mengirim karangan bunga sebagai wujud protes ke Kemendikti Saintek, dan melakukan audiensi dengan DPR.
“Isu ini baru ke ‘up’ sekarang, setelah ada pertemuan dengan DPR,” ungkapnya. Anggun mengharap adanya titik terang atas pembayaran tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek.
Tidak hanya Dosen Kemendikti Saintek yang tukinnya tertunggak. Hal serupa dialami oleh para dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Krisis keuangan yang dialami UMT terjadi karena seretnya pemasukan dan pembayaran biaya kuliah. Hal ini berimbas pada tidak terbayarnya tukin dosen dan karyawan selama 2 tahun. Bahkan gaji mereka juga diutang selama 1 tahun. Besaran kewajiban UMT terhadap dosen dan karyawan telah mencapai Rp7,2 miliar.
Terkait persoalan ini, UMT berkomitmen memberikan solusi secepatnya, dan Rektorat menyampaikan permintaan maaf.
“Kami memohon maaf atas kejadian ini, Rektorat dan BPH (Badan Pengurus Harian) UMT berkomitmen akan memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini” ujar Humas UMT Agus Kristian dikutip Tangerang Ekspres Jumat, 25 Desember 2024.
Sementara itu, ketegangan tentang diutangnya pembayaran tukin dosen terjadi di Universitas Bandung. Rektor universitas tersebut justru menyebut pegawai Fakultas Kesehatan dan Teknik sebagai provokator.
“Saya mohon untuk pertanggungjawaban fakultas dengan baik, bukan sebagai provokator,” kata Prof Endang dalam pertemuan terbuka besama pewagai, alumni, mahasiswa dan orang tua mahasiswa, Jumat, (10 /1/2025), di Kampus 2, Jalan Muararajeun, Kota Bandung, dikutip dari liputan6.com
Dekan Fakultas Kesehatan dan Teknik, Tiny Rahayu menyatakan siap dipecat karena vokal membela semua civitas akademika.
“Hari ini ibu rektor datang ke sini menyebut kita provokator, ini saya sangat tersentuh ketika kita disebut provokator. Kami, kaprodi, kepala, wadek, dan semua pegawai struktural dan staf selama 7 bulan tidak diberi apa-apa, untung bisa hidup, makan saja sulit,” ucap Tiny Rahayu.
Sekalipun berlangsung dengan penuh ketegangan, pertemuan terbuka itu menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya menyelesaikan 1 bulan gaji hak dosen dan tendik paling lambat hari Senin, 13 Januari 2025.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh semua pihak, termasuk Ketua Yayasan Bina Administrasi (YBA), Uce Karna Suganda selaku badan penyelenggara Uninversitas Bandung.