Infopolitiknews – Pergantian tahun tidak selalu menjadi momen bahagia untuk beberapa orang. Khususnya bagi karyawan atau buruh yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja.
Badai PHK tengah mengintai ribuan pekerja jelang 2025 di berbagai sektor usaha.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer menyatakan di sepanjang 2024 situasi dunia tenaga kerja Indonesia berada dalam kondisi “mengerikan”, 80.000 pekerja telah mengalami PHK. Sedangkan masih ada 60 perusahaan yang berpotensi melakukan PHK dalam waktu dekat.
Wamenaker mengatakan bahwa Peraturan Meneteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Nomor 8 Tahun 2024 –yang membuka kemudahan impor bahan jadi– menjadi penyebab utama PHK. Menurutnya, peraturan tersebut justru merugikan industri dalam negeri.
Sebelumnya, di Kalimantan Selatan, telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 937 pekerja.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Januari hingga Oktober 2024, sektor pertambangan menjadi penyumbang angka PHK terbesar dengan 479 pekerja terdampak. Sedangkan sektor perdagangan menjadi penyumbang angka PHK kedua terbesar dengan 324 pekerja terdampak.
Disusul kemudian pada sektor pertanian/perikanan sebanyak 47 orang pekerja, sektor industri dan industri dasar kimia berjumlah 14 orang, sektor keuangan 7 orang dan sektor lainnya terjadi PHK terhadap 50 pekerja.
Masih menurut data Disnakertrans, PHK yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) memperparah jumlah pengangguran di provinsi tersebut, mengingat ada 17.810 orang yang masih berstatus sebagai pencari kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertans Kalsel, Muzalifah menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membantu korban PHK, termasuk memfasilitasi mereka untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan keterampilan atau mempelajari keahlian baru.
PHK massal juga melanda industri tekstil dalam negeri. PHK tersebut terjadi selama periode dua tahun terakhir karena faktor kebangkrutan 60 perusahaan tekstil di Indonesia.
Dilansir dari Tempo, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi), Redma Gita Wirawasta, menyampaikan ada sekitar 250 ribu karyawan yang terkena PHK. Jumlah tersebut adalah akumulasi dari proses PHK yang dilakukan banyak perusahaan industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) secara bertahap.
Redma mengatakan tidak semua perusahaan TPT yang melakukan PHK telah memenuhi kewajibannya dalam membayar hak-hak karyawan.
“Sebagian dulu dikasih pesangonnya, sebagian lagi masih diatur jadwal selanjutnya,” tuturnya.
Redma mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama penyebab bangkrutnya perusahaan-perusahaan tekstil adalah meningkatnya impor pakaian jadi di pasar domestik. Ia menambahkan, kebijakan relaksasi impor yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 justru memperburuk industri tekstil Indonesia.
“Hal ini telah memperburuk kondisi industri tekstil di Indonesia, yang sebenarnya sudah mengalami deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir,” tegas Redma.
Redma menambahkan, sektor terkait juga akan terdampak seperti industri petrokimia dan produksi Purified Terephtalic Acid (PTA) yang menjadi bahan baku utama tekstil. Jika produksi PTA terganggu maka permintaan listrik juga menurun.
“Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” tutur Redma.
Industri tekstil memiliki peran penting pada perekonomian Indonesia. Industri tekstil menyumbang 11,73% terhadap konsumsi listrik di sektor industri, dan 5,56% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Di sisi lain, peneliti LPEM FEB UI Nia Kurnia Sholihah dalam Labor Market Brief (8/8/2024) menggatakan badai PHK juga menimpa sektor teknologi. Meskipun secara umum bertumbuh, sektor teknologi yaitu dalam hal ini perusahaan startup yang sulit mendapatkan pendanaan baru di tengah penurunan nilai investasi global pada 2022 dan 2023 harus melakukan restrukturisasi bahkan tutup.
“Beberapa perusahaan teknologi besar di Indonesia, termasuk yang bergerak di bidang e-commerce dan fintech, dilaporkan telah melakukan PHK untuk menyesuaikan operasi mereka dengan realitas pasar yang baru,” ungkap Nia dalam Labor Marekt Brief, dikutip Senin, (30/12/2024).

