Nasional

PP 6/2025: Korban PHK Dapatkan 60% Gaji selama 6 Bulan

Infopolitiknews – Usai mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menimbulkan berbagai reaksi pro kontra karena berdampak memicu gelombang PHK, Presiden Indonesia ke-8, Prabowo Subianto menetapkan aturan baru.

Aturan baru yang ditanda tangani Prabowo pada 7 Februari 2025 ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam PP tersebut buruh yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi pasal 21 pada aturan kebijakan (beleid) tersebut.

Besaran upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat adalah sesuai dengan besaran upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan dengan batas atas upah sebesar Rp5 juta rupiah.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi beleid.

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, PP 6/2025 memiliki ketentuan jumlah manfaat uang tunai yang lebih besar. PP 37 menyebutkan, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama; dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X